Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur

Ir. Herold Devi Elyas Loak

.Pensiunan PNS

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Agustus 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama April 2023, putusan terakhir Desember 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG (2023-07-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 April 2023 PN Tipikor KupangNomor 92/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Herold Devi Elyas Loak, MT ., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Herold Devi Elyas Loak, MT ., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Banding6 Juli 2023 PT KupangNomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 14 April 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Ir. HEROLD DEVI ELYAS LOAK, MT . tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (d ua ) tahun dan 6 (enam) bulan,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 5
Kasasi MA8 Desember 2023 Mahkamah AgungNomor 6565 K/Pid.Sus/2023 M E N G A D I L I:? Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KOTAKUPANG tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/TERDAKWA Ir.HEROLD DEVI ELYAS LOAK, M.T. tersebut;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru