ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur
Ir. Herold Devi Elyas Loak
.Pensiunan PNS
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama April 2023, putusan terakhir Desember 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG (2023-07-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 April 2023 | PN Tipikor KupangNomor 92/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Herold Devi Elyas Loak, MT ., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Herold Devi Elyas Loak, MT ., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding6 Juli 2023 | PT KupangNomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 14 April 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Ir. HEROLD DEVI ELYAS LOAK, MT . tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (d ua ) tahun dan 6 (enam) bulan,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 5 |
| Kasasi MA8 Desember 2023 | Mahkamah AgungNomor 6565 K/Pid.Sus/2023 M E N G A D I L I:? Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KOTAKUPANG tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/TERDAKWA Ir.HEROLD DEVI ELYAS LOAK, M.T. tersebut;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Mahkamah Agung, 14 Apr 2023
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Mahkamah Agung, 6 Jul 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 6565 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 8 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara