Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Utara

Iqbal Fahrozi

Tidak Tetap

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 131 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6181 K/PID.SUS/2026 (2026-05-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 131 juta

2 tahun penjara (Kasasi 6181 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Agustus 2025 PN Tipikor MedanNomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Menyatakan Terdakwa IQBAL FAHROZI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa IQBAL FAHROZI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 131 juta
Kasasi MA12 Mei 2026 Mahkamah AgungNomor 6181 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan:1. Pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 60 (enam puluh) hari kurungan;2. Uang Pengganti Rp130.660.500 Subsidair 6 (enam) bulan penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 131 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Medan (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Medan (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding8 Oktober 2025 PT MedanNomor 43/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 25 Agustus 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru