Iqbal Fahrozi
Tidak Tetap
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 131 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6181 K/PID.SUS/2026 (2026-05-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 131 juta
2 tahun penjara (Kasasi 6181 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Agustus 2025 | PN Tipikor MedanNomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Menyatakan Terdakwa IQBAL FAHROZI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa IQBAL FAHROZI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 131 juta |
| Kasasi MA12 Mei 2026 | Mahkamah AgungNomor 6181 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan:1. Pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 60 (enam puluh) hari kurungan;2. Uang Pengganti Rp130.660.500 Subsidair 6 (enam) bulan penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 131 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Medan (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding8 Oktober 2025 | PT MedanNomor 43/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 25 Agustus 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 25 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6181 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 12 Mei 2026
- Putusan Banding Nomor 43/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 8 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi