ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara
Imran bin Musino Soly
PNS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 144 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6965 K/PID.SUS/2024 (2024-10-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 144 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 6965 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding3 April 2024 | PT KendariNomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tanggal 23 Februari 2024 Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA23 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6965 K/PID.SUS/2024 Tolak kasasi JPU dengan perbaikan:- Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan kurungan;- Uang pengganti Rp144.153.000,00 (seratus empat puluh empat juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah), subsidair 1 (satu) tahun penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 144 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI Mahkamah Agung, 3 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6965 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 23 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara