Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara

Imran bin Musino Soly

PNS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 144 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juli 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6965 K/PID.SUS/2024 (2024-10-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 144 juta

1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 6965 K/PID.SUS/2024)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding3 April 2024 PT KendariNomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tanggal 23 Februari 2024 Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA23 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 6965 K/PID.SUS/2024 Tolak kasasi JPU dengan perbaikan:- Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan kurungan;- Uang pengganti Rp144.153.000,00 (seratus empat puluh empat juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah), subsidair 1 (satu) tahun penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 144 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru