Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Riau

Imran Chaniago

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
11 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr (2023-10-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,1 miliar

7 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Oktober 2023 PN Tipikor PekanbaruNomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr SYARIF (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair; SYARIF (Alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.077.778.646,89 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan enam ratus empat puluh enam rupiah delapan puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr (2024-02-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 770 juta

4 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Februari 2024 PN Tipikor PekanbaruNomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Menyatakan Terdakwa I Mazbarianto, S.E. dan Terdakwa II Imran Chaniago tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Mazbarianto, S.E. tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 4 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 770 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru