Imran Chaniago
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 11 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr (2023-10-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,1 miliar
7 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Oktober 2023 | PN Tipikor PekanbaruNomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr SYARIF (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair; SYARIF (Alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.077.778.646,89 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan enam ratus empat puluh enam rupiah delapan puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr (2024-02-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 770 juta
4 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Februari 2024 | PN Tipikor PekanbaruNomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Menyatakan Terdakwa I Mazbarianto, S.E. dan Terdakwa II Imran Chaniago tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Mazbarianto, S.E. tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 4 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 770 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Mahkamah Agung, 30 Okt 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Mahkamah Agung, 29 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir