Imran bin Almarhum Ubit
Kepala Desa Tuwi Empeuk, Kecamatan
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 105 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2335 K/PID.SUS/2025 (2025-04-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 105 juta
2 tahun penjara (Kasasi 2335 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Agustus 2024 | PN Tipikor Banda AcehNomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Imran Bin Ubit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Imran Bin Ubit oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Imran Bin Ubit tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 105 juta |
| Kasasi MA17 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 2335 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara 2 tahun dan denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp105.214.831,10 subsidair 6 bulan penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Uang pengganti Rp 105 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Mahkamah Agung, 20 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2335 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 17 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi