Huibert Gideon Pusung
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 191 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5340 K/PID.SUS/2025 (2025-05-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 191 juta
4 tahun penjara (Kasasi 5340 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding6 Februari 2025 | PT ManadoNomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT MND M E N G A D I L I : -Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dan Penasihat Hukum terdakwa. -Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd tanggal 2 Desember 2024 atas nama terdakwa HUIBERT GIDEON PUSUNG yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara, besaran pidana denda dan lamanya kurungan pengganti pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa HUIBERT… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Seumur hidup Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 191 juta |
| Kasasi MA28 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 5340 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa, Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pidana penjara 4 (empat) tahun, denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.UP Rp617.295.068 subsidair 2 (dua) tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Mahkamah Agung, 6 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5340 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 28 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara