Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sumatera Utara

Hugeng

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juli 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Mei 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2024)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn (2024-05-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 148/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Mei 2024 PN Tipikor MedanNomor 148/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Hugeng Ari Bimo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ? telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara? sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Hugeng Ari Bimo telah terbukti secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 5 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru