Fransiskus Herianto
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 1 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 8 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengembangan kebun inti Kembayan, PTPN XIII, Kabupaten Sanggau (2012-2015)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Pj. Asisten Kepala Tanaman Kebun Inti Kembayan PTPN XIII (Persero) terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pengembangan kebun kelapa sawit di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada periode 2012 sampai 2015. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp854.060.325,04 berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk (2021-11-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 November 2021 | PN Tipikor PontianakNomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS HERIANTO, S.H., tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa FRANSISKUS HERIANTO, S.H., dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS HERIANTO, SH., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa FRANSISKUS… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk Mahkamah Agung, 23 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara