Fransiskus Lusianak
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 240 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Papua Barat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK (2024-05-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 240 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Maret 2024 | PN Tipikor ManokwariNomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS LUSIANAK tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa FRANSISKUS LUSIANAK oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS LUSIANAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding21 Mei 2024 | PT Papua BaratNomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK Memperbaiki Putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Mnk tanggal 01 Maret 2024, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai kualifikasi perbuatan pidana, lamanya pidana penjara, besaran pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan berserta dengan pidana pengganti atas pidana tambahan uang pengganti, yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam amar putusan dibawah ini: Menyatakan Terdakwa Fransiskus Lusianak tersebut di atas, tidak terbukti melakukan ? tindak pidana korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 240 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk Mahkamah Agung, 1 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK Mahkamah Agung, 21 Mei 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi