Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Papua Barat

Fransiskus Lusianak

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 240 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Papua Barat (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK (2024-05-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 240 juta

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Papua Barat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Maret 2024 PN Tipikor ManokwariNomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS LUSIANAK tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa FRANSISKUS LUSIANAK oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS LUSIANAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Banding21 Mei 2024 PT Papua BaratNomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK Memperbaiki Putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Mnk tanggal 01 Maret 2024, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai kualifikasi perbuatan pidana, lamanya pidana penjara, besaran pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan berserta dengan pidana pengganti atas pidana tambahan uang pengganti, yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam amar putusan dibawah ini: Menyatakan Terdakwa Fransiskus Lusianak tersebut di atas, tidak terbukti melakukan ? tindak pidana korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 240 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru