Eka Wahyu Kasih
Mantan Direktur Kasih Industri
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 55,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun, putusan pertama Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 992 PK/PID.SUS/2025 (2025-06-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 55,1 miliar
6 tahun penjara (PK 992 PK/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Peninjauan Kembali MA13 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 992 PK/PID.SUS/2025 Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana, batal JJ, mengadili kembali :-Terbukti Pasal 2 Ayat (1)`juncto Pasal 18 UU Tipokor- Pidana Penjara 6 tahun dan denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan- Uang Pengganti Rp55.058.412.928,- subsidair 2 tahun Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Uang pengganti Rp 55,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 992 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara