Lainnya · Daerah Istimewa Yogyakarta
Eka Trisnawati
Bidang Pelayanan/Seksi Kas Badan Usaha Milik
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 983 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk (2025-08-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 983 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Agustus 2025 | PN Tipikor YogyakartaNomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa EKA TRISNAWATI, S.E., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp983.472.096,00 (sembilan ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 983 juta |
| Banding29 September 2025 | PT YogyakartaNomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT YYK Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 25 Agustus 2025, yang dimohonkan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA11 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 1207 K/PID.SUS/2026 TOLAK PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk Mahkamah Agung, 25 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT YYK Mahkamah Agung, 29 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 1207 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum