Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Utara

Eka Yoga Mulia

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 14,6 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 3 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir Mei 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Medan (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN (2024-05-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 14,6 miliar

1 tahun 3 bulan penjara (Banding 23/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Medan (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 April 2024 PN Tipikor MedanNomor 133/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Eka Yoga Mulia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 3 bulan Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 14,6 miliar
Banding28 Mei 2024 PT MedanNomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 133/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding sekedar mengenai Uang Pengganti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Eka Yoga Mulia tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru