Diniar Welliyani binti Sardi
Ibu Rumah Tangga
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 81,9 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir Desember 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN (2025-08-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 81,9 juta
4 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Juli 2025 | PN Tipikor SerangNomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG Menyatakan Terdakwa DINIAR WELLIYANI Binti SARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DINIAR WELLIYANI Binti SARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 25 juta |
| Banding11 Agustus 2025 | PT BantenNomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN MENGADILI SENDIRI - Menyatakan Terdakwa DINIAR WELLIYANI BINTI SARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DINIAR WELLIYANI BINTI SARDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; - Menghukum Terdakwa DINIAR WELLIYANI BINTI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 81,9 juta |
| Kasasi MA19 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 11422 K/PID.SUS/2025 Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG Mahkamah Agung, 2 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN Mahkamah Agung, 11 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11422 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara