Dinni Nurdiana
Ibu Rumah Tangga (Mantan Karyawan BRI)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst (2022-04-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1
5 tahun penjara (PN Tipikor 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 April 2022 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa DINNI NURDIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DINNI NURDIANA oleh karena itu selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1. 15 0.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1 |
| Kasasi MA21 Februari 2023 | Mahkamah AgungNomor 297 K/Pid.Sus/2023 Menolak permohonan kasasi dari Terdakwa dan Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat serta memperbaiki putusan Pengadilan TIPIKOR PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 21 Apr 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 297 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 21 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara