Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Dindin Kamaludin

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2024-01-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,2 miliar

6 tahun penjara (PN Tipikor 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Januari 2024 PN Tipikor SurabayaNomor 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I DINDIN KAMALUDIN, S.I.P., M.M dan Terdakwa II IKHWAN NURSYUJOKO, S.Ag terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para T erdakwa tersebut dengan pidana masing-masing sebagai berikut: Terdakwa I DINDIN KAMALUDIN, S.I.P., M.M dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar
Kasasi MA6 September 2024 Mahkamah AgungNomor 4824 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Oktober 2023 PN Tipikor SurabayaNomor 95/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan keberatan dari Terdakwa 1 DINDIN KAMALUDIN, S.I.P.,M.M., dan Terdakwa 2 IKHWAN NURSYUJOKO, S.Ag tersebut diterima; Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: KEP-431/M.5/PMpt.1/09/2023 tanggal 18 September 2023 atas nama DINDIN KAMALUDIN, S.I.P.,M.M., dan IKHWAN NURSYUJOKO, S.Ag batal; Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Para Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN); Mengembalikan berkas perkara Para Terdakwa tersebut diatas kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya; Membebankan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Banding6 Maret 2024 PT SurabayaNomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby tanggal 19 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru