Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Riau

Darmansyah bin Ibrahim

PNS (Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar tahun 2020 dan tahun 2021)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR (2024-05-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Maret 2024 PN Tipikor PekanbaruNomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr IBRAHIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari Dakwaan Primair tersebut; IBRAHIM telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; IBRAHIM oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda masing-masing sejumlah R p.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun
Banding16 Mei 2024 PT PekanbaruNomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 15 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya masa pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut; Binti Syamsuar (Alm) dan Terdakwa II Darmansyah Bin Ibrahim (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta
Peninjauan Kembali MA17 Juli 2025 Mahkamah AgungNomor 609 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru