Darmansyah bin Ibrahim
PNS (Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar tahun 2020 dan tahun 2021)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR (2024-05-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Maret 2024 | PN Tipikor PekanbaruNomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr IBRAHIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari Dakwaan Primair tersebut; IBRAHIM telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; IBRAHIM oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda masing-masing sejumlah R p.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun |
| Banding16 Mei 2024 | PT PekanbaruNomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 15 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya masa pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut; Binti Syamsuar (Alm) dan Terdakwa II Darmansyah Bin Ibrahim (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
| Peninjauan Kembali MA17 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 609 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Mahkamah Agung, 15 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mahkamah Agung, 16 Mei 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 609 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 17 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara