Darmansyah
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 438 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2022-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 438 juta
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 November 2022 | PN Tipikor PalembangNomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Menyatakan Terdakwa DARMNSYAH Alias IMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 438 juta |
| Banding18 Januari 2023 | PT PalembangNomor 43/PID.TPK/2022/PT PLG MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut umum Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palebang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 29 Nopember 2022 yang dimintakan banding tersebut; Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan pembayaran uang pengganti yang dibebabankan kepada Terdakwa Darmansyah; Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Dinyatakan dirampas untuk Negara dan dperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Darmansyah; Dinyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA20 Juni 2023 | Mahkamah AgungNomor 2355 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 29 Nov 2022
- Putusan Banding Nomor 43/PID.TPK/2022/PT PLG Mahkamah Agung, 18 Jan 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2355 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 20 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara