ASN/Pejabat · Kalimantan Selatan
Darmansyah bin Muhammad Ardi
PNS (Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru Tahun 2020 s/d 2022).
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 650 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm (2024-01-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 650 juta
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Januari 2024 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm M E N G A D I L I 1 Menyatakan Terdakwa DARMANSYAH, S.E Bin (Alm) MUHAMMAD ARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DARMANSYAH, S.E Bin (Alm) MUHAMMAD ARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam) bulan; Menghukum Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 650 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm Mahkamah Agung, 8 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir