ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Barat
Dadang Suyatna Alias
Swasta (Pensiunan PNS pada Kemendes PDTT)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama November 2025, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5395 K/PID.SUS/2026 (2026-05-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 5395 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 November 2025 | PN Tipikor MataramNomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr Alias DADANG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2) Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3) Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4) Menetapkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 400 juta |
| Kasasi MA7 Mei 2026 | Mahkamah AgungNomor 5395 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA MENJADI 4 TAHUN. DENDA Rp. 200.000.000 SUBSIDAIR 80 HARI PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr Mahkamah Agung, 4 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5395 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 7 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara