Daestambu
Pensiunan PNS (PPK II Pekerjaan Rekonstruksi / Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salu bomba Kecamatan Bawana T.A.2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL (2025-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,8 miliar
2 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2025 | PN Tipikor PaluNomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I DAESTAMBU, S.ST., M.Eng. dan Terdakwa II INDRA PULUHULAWA serta Terdakwa III ANDRIANDA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I, II dan III oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I DAESTAMBU, S.ST., M.Eng. dan Terdakwa II INDRA PULUHULAWA serta Terdakwa III ANDRIANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara b ersama -sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar |
| Banding23 Juni 2025 | PT PaluNomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Menyatakan Terdakwa I DAESTAMBU, S.ST., M.Eng. dan Terdakwa II INDRA PULUHULAWA serta Terdakwa III ANDRIANDA tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I DAESTAMBU, S.ST., M.Eng. dan Terdakwa II INDRA PULUHULAWA serta Terdakwa III ANDRIANDA tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Mahkamah Agung, 24 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Mahkamah Agung, 23 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi