Catur Setya Yuana
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 512 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6972 K/PID.SUS/2024 (2024-10-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 512 juta
3 tahun penjara (Kasasi 6972 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Februari 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 134/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Catur Setya Juana , S.E. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana s ecara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 512 juta |
| Banding25 April 2024 | PT SurabayaNomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY MENGADILI SENDIRI: 1) Menyatakan Terdakwa Catur Setya Juana, S.E., tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3) Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 512 juta |
| Kasasi MA30 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6972 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan redaksi amar putusan menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair3. Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair4. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan5. Uang pengganti sebesar Rp511.828.004,31 subsidair 1 (satu) tahun penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 512 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 134/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 27 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 25 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6972 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 30 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara