Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Barat

Catur Prabowo

Direktur Utama PT Amarta Karya (tahun 2016 s.d. 2020).

Kejaksaan
Vonis akhir
11 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 30,1 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 11 tahun (subsider denda 8 bulan), putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bandung (2024)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 5/PID.TPK/2024/PT BDG (2024-04-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 30,1 miliar

11 tahun penjara (Banding 5/PID.TPK/2024/PT BDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Februari 2024 PN Tipikor BandungNomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa CATUR PRABOWO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama dan tindak pidana pencucian uang gabungan beberapa perbuatan? sebagaimana dakwaan Kumulatif Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 30,1 miliar
Banding17 April 2024 PT BandungNomor 5/PID.TPK/2024/PT BDG Menyatakan Terdakwa CATUR PRABOWO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama dan tindak pidana pencucian uang gabungan beberapa perbuatan? sebagaimana dakwaan Kumulatif Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun serta pidana denda sejumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 11 tahun Denda Rp 650 juta Uang pengganti Rp 30,1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru