Catur Prabowo
Direktur Utama PT Amarta Karya (tahun 2016 s.d. 2020).
- Vonis akhir
- 11 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 30,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 11 tahun (subsider denda 8 bulan), putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 5/PID.TPK/2024/PT BDG (2024-04-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 30,1 miliar
11 tahun penjara (Banding 5/PID.TPK/2024/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Februari 2024 | PN Tipikor BandungNomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa CATUR PRABOWO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama dan tindak pidana pencucian uang gabungan beberapa perbuatan? sebagaimana dakwaan Kumulatif Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 30,1 miliar |
| Banding17 April 2024 | PT BandungNomor 5/PID.TPK/2024/PT BDG Menyatakan Terdakwa CATUR PRABOWO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama dan tindak pidana pencucian uang gabungan beberapa perbuatan? sebagaimana dakwaan Kumulatif Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun serta pidana denda sejumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 11 tahun Denda Rp 650 juta Uang pengganti Rp 30,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Mahkamah Agung, 5 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 5/PID.TPK/2024/PT BDG Mahkamah Agung, 17 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi