ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Bowo Marsi bin Paring
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG (2025-02-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Desember 2024 | PN Tipikor PalembangNomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa Bowo Marsi S.E Bin Paring tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Bowo Marsi S.E Bin Paring dari Dakwaan tersebut; Menyatakan Terdakwa Bowo Marsi S.E Bin Paring terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Bowo Marsi S.E Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding4 Februari 2025 | PT PalembangNomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa BOWO MARSI, S.E., Bin PARING; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg tanggal 20 Desember 2024, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan dan barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Bowo Marsi, S.E., Bin Paring tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
| Kasasi MA28 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 5600 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 20 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Mahkamah Agung, 4 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5600 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 28 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara