Bosco Anggrek
Wiraswasta/ Direktur CV. ANGGREK
- Vonis akhir
- 3 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb (2024-04-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 1 bulan penjara (PN Tipikor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2024 | PN Tipikor AmbonNomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 1 bulan Denda Rp 50 juta |
Perkara 02 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb (2024-04-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 1 bulan penjara (PN Tipikor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2024 | PN Tipikor AmbonNomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 1 bulan Denda Rp 50 juta |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb (2024-04-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 1 bulan penjara (PN Tipikor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2024 | PN Tipikor AmbonNomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 1 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb Mahkamah Agung, 24 Apr 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb Mahkamah Agung, 24 Apr 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb Mahkamah Agung, 24 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir