Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Maluku

Bosco Anggrek

Wiraswasta/ Direktur CV. ANGGREK

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb (2024-04-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 1 bulan penjara (PN Tipikor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 April 2024 PN Tipikor AmbonNomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 1 bulan Denda Rp 50 juta

Perkara 02 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb (2024-04-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 1 bulan penjara (PN Tipikor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 April 2024 PN Tipikor AmbonNomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 1 bulan Denda Rp 50 juta

Perkara 03 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb (2024-04-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 1 bulan penjara (PN Tipikor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 April 2024 PN Tipikor AmbonNomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BOSCO ANGGREK alias LAUSU oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 1 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru