DPR · KPK
Bowo Sidik Pangarso
Anggota Komisi VI DPR RI
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- Rp 1,2 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Bebas bersyarat7 September 2022
Bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Tangerang 7 Sep 2022 (Detik, Kompas); wajib lapor ke Bapas. Status setelah masa pembebasan bersyarat belum terverifikasi.
Suap kerja sama pengangkutan pupuk (PT HTK–PT Pupuk Indonesia Logistik) dan gratifikasi
Bowo Sidik Pangarso, ditangkap dalam OTT KPK 27 Mar 2019, dinyatakan terbukti menerima suap dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia terkait kerja sama pengangkutan/sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik, suap Rp 300 juta dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera, serta gratifikasi sekitar SGD 700.000 dan Rp 600 juta. Ia divonis 5 tahun penjara; PK-nya ditolak MA pada 2021.
Suap/gratifikasi: Rp 1,2 miliar
Komponen rupiah saja: suap Rp 311.022.932 (PT HTK) + Rp 300.000.000 (Lamidi Jimat, PT Ardila Insan Sejahtera) + gratifikasi Rp 600.000.000. Ditambah suap USD 163.733 (Antara juga menulis 158.733) dan gratifikasi sekitar SGD 700.000 (sekitar Rp 7,189 miliar). Total suap dari PT HTK sekitar Rp 2,568 miliar (Antara). Tidak dibebani uang pengganti; kelebihan pengembalian Rp 52.095.966 diperintahkan dikembalikan kepadanya.
5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan, hak politik dicabut 4 tahun (PK ditolak 2021)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Desember 2019 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst Terbukti menerima suap dan gratifikasi; penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan, pencabutan hak politik 4 tahun setelah menjalani pidana; kelebihan uang yang dikembalikan Rp 52.095.966 dikembalikan kepada terdakwa. Ketua majelis Yanto. Tuntutan jaksa 7 tahun dan denda Rp 300 juta. Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang 18 Des 2019. | 5 tahun Denda Rp 250 juta Hak politik dicabut 4 tahun |
| Peninjauan Kembali MA19 Juli 2021 | Mahkamah Agung PK ditolak (amar: Tolak). | 5 tahun Denda Rp 250 juta Hak politik dicabut 4 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst — Bowo Sidik Pangarso (daftar Direktori Putusan) Mahkamah Agung, 4 Des 2019
- Mengapa Politik Uang Tak Bisa Dihilangkan di Masa Pemilu? - ACLC KPK KPK, 13 Feb 2024
Pemberitaan
- Hakim vonis Bowo Sidik lima tahun penjara Antara, 4 Des 2019
- Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Tangerang Antara, 18 Des 2019
- Suap PT Humpuss Transportasi Kimia, MA Tolak PK Bowo Sidik Pangarso Bisnis.com, 22 Jul 2021
- 5 Napi Korupsi Hari Ini Kembali Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas I Tangerang Detik, 7 Sep 2022
- Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Bebas Bersyarat, Susul Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Kompas, 7 Sep 2022
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
DPR
Azis Syamsuddin
Suap kepada penyidik KPK terkait penanganan perkara DAK Lampung Tengah
Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 3,1 miliar Bebas bersyarat
DPR
Damayanti Wisnu Putranti
Suap program aspirasi proyek jalan Kementerian PUPR di Maluku (BPJN IX)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
DPR · 2 perkara
Hasan Aminuddin
Suap jual-beli jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo (OTT Agu 2021)
Vonis 10 tahun Masih dipenjara