Daftar Koruptor Cari nama

DPR · KPK

Bowo Sidik Pangarso

Anggota Komisi VI DPR RI

Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto
ANGGOTA DPR BOWO SIDIK PANGARSO DITAHAN KPK. Foto: ANTARA Foto (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
Rp 1,2 miliar
Uang pengganti
—
Status sekarang
Bebas bersyarat7 September 2022

Bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Tangerang 7 Sep 2022 (Detik, Kompas); wajib lapor ke Bapas. Status setelah masa pembebasan bersyarat belum terverifikasi.

Suap kerja sama pengangkutan pupuk (PT HTK–PT Pupuk Indonesia Logistik) dan gratifikasi

KPK · Suap · Gratifikasi

Bowo Sidik Pangarso, ditangkap dalam OTT KPK 27 Mar 2019, dinyatakan terbukti menerima suap dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia terkait kerja sama pengangkutan/sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik, suap Rp 300 juta dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera, serta gratifikasi sekitar SGD 700.000 dan Rp 600 juta. Ia divonis 5 tahun penjara; PK-nya ditolak MA pada 2021.

Suap/gratifikasi: Rp 1,2 miliar

Komponen rupiah saja: suap Rp 311.022.932 (PT HTK) + Rp 300.000.000 (Lamidi Jimat, PT Ardila Insan Sejahtera) + gratifikasi Rp 600.000.000. Ditambah suap USD 163.733 (Antara juga menulis 158.733) dan gratifikasi sekitar SGD 700.000 (sekitar Rp 7,189 miliar). Total suap dari PT HTK sekitar Rp 2,568 miliar (Antara). Tidak dibebani uang pengganti; kelebihan pengembalian Rp 52.095.966 diperintahkan dikembalikan kepadanya.

5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan, hak politik dicabut 4 tahun (PK ditolak 2021)
Putusan perkara Suap kerja sama pengangkutan pupuk (PT HTK–PT Pupuk Indonesia Logistik) dan gratifikasi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Desember 2019 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst Terbukti menerima suap dan gratifikasi; penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan, pencabutan hak politik 4 tahun setelah menjalani pidana; kelebihan uang yang dikembalikan Rp 52.095.966 dikembalikan kepada terdakwa. Ketua majelis Yanto. Tuntutan jaksa 7 tahun dan denda Rp 300 juta. Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang 18 Des 2019. 5 tahun Denda Rp 250 juta Hak politik dicabut 4 tahun
Peninjauan Kembali MA19 Juli 2021 Mahkamah Agung PK ditolak (amar: Tolak). 5 tahun Denda Rp 250 juta Hak politik dicabut 4 tahun

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

DPR

Azis Syamsuddin

Suap kepada penyidik KPK terkait penanganan perkara DAK Lampung Tengah

Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 3,1 miliar Bebas bersyarat

Damayanti Wisnu Putranti mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

DPR

Damayanti Wisnu Putranti

Suap program aspirasi proyek jalan Kementerian PUPR di Maluku (BPJN IX)

Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

DPR · 2 perkara

Hasan Aminuddin

Suap jual-beli jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo (OTT Agu 2021)

Vonis 10 tahun Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber