Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu

Bennygustiawan M.PD.Bin Syamsul

Pegawai Negeri Sipil

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama Agustus 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup, Kabupaten Rejang Lebong (2018)

2018-2019 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL (2021-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (Banding 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL)
Putusan perkara Korupsi pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup, Kabupaten Rejang Lebong (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding5 Agustus 2021 PT BengkuluNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 09 Juni 2021,Nomor : 3 /Pid.Sus /TPK /2021 /PN.Bgl, yang dimintakan banding sekedar mengenai redaksi amar putusan mengenai Penjatuhan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Benny Gustiawan S.Ag.M.Pd.bin Syamsul Hidayat sebesar Rp450.000.000,00, (empat ratus lima puluh juta rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Evi Noviyanti

    Korupsi pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup, Kabupaten Rejang Lebong (2018)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru