ASN/Pejabat · Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu
Bennygustiawan M.PD.Bin Syamsul
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama Agustus 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup, Kabupaten Rejang Lebong (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL (2021-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding5 Agustus 2021 | PT BengkuluNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 09 Juni 2021,Nomor : 3 /Pid.Sus /TPK /2021 /PN.Bgl, yang dimintakan banding sekedar mengenai redaksi amar putusan mengenai Penjatuhan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Benny Gustiawan S.Ag.M.Pd.bin Syamsul Hidayat sebesar Rp450.000.000,00, (empat ratus lima puluh juta rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL Mahkamah Agung, 5 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Evi Noviyanti
Korupsi pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup, Kabupaten Rejang Lebong (2018)
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara