Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu

Evi Noviyanti

Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 10,4 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup, Kabupaten Rejang Lebong (2018)

2018-2019 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku pihak swasta menjadi pemodal dalam kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Rejang Lebong. Perbuatan tersebut dilakukan antara Januari 2018 sampai 2019 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.358.542.930,91 berdasarkan laporan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL (2021-08-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 10,4 miliar

5 tahun penjara (Banding 6/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL)
Putusan perkara Korupsi pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup, Kabupaten Rejang Lebong (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Juni 2021 PN Tipikor BengkuluNomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Eddy Suud dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum Eddy Suud oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.10.358.542.930,91 (sepuluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun 6 bulan Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 10,4 miliar
Banding3 Agustus 2021 PT BengkuluNomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Klas 1A Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl tanggal 9 Juni 2021 yang dimintakan banding tersebut,dengan perbaikan redaksi mengenai penjatuhan hukuman uang pengganti sehingga berbunyi : Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti kepada Terdakwa Evi Noviyanti, SE alias Evi Bin Drs. Eddy Suud sebesar Rp.2.945.320.000,00 (dua milyar Sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun
Peninjauan Kembali MA9 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 2546 PK/PID.SUS/2025 PK II=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Bennygustiawan M.PD.Bin Syamsul

    Korupsi pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup, Kabupaten Rejang Lebong (2018)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru