Swasta · Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu
Evi Noviyanti
Swasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 10,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup, Kabupaten Rejang Lebong (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku pihak swasta menjadi pemodal dalam kegiatan Pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Rejang Lebong. Perbuatan tersebut dilakukan antara Januari 2018 sampai 2019 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.358.542.930,91 berdasarkan laporan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL (2021-08-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 10,4 miliar
5 tahun penjara (Banding 6/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Juni 2021 | PN Tipikor BengkuluNomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Eddy Suud dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum Eddy Suud oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.10.358.542.930,91 (sepuluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun 6 bulan Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 10,4 miliar |
| Banding3 Agustus 2021 | PT BengkuluNomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Klas 1A Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl tanggal 9 Juni 2021 yang dimintakan banding tersebut,dengan perbaikan redaksi mengenai penjatuhan hukuman uang pengganti sehingga berbunyi : Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti kepada Terdakwa Evi Noviyanti, SE alias Evi Bin Drs. Eddy Suud sebesar Rp.2.945.320.000,00 (dua milyar Sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun |
| Peninjauan Kembali MA9 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 2546 PK/PID.SUS/2025 PK II=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Mahkamah Agung, 9 Jun 2021
- Putusan Banding Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL Mahkamah Agung, 3 Agu 2021
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2546 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 9 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Bennygustiawan M.PD.Bin Syamsul
Korupsi pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup, Kabupaten Rejang Lebong (2018)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara