Beno Daud Tingang Anak Dari Yakobus Uluy
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 519 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr (2024-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 130 juta
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Juni 2024 | PN Tipikor SamarindaNomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr BENO DAUD TINGANG Anak dari YAKOBUS ULUY (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; BENO DAUD TINGANG Anak dari YAKOBUS ULUY (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana k orupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; BENO DAUD TINGANG Anak dari YAKOBUS ULUY (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 519 juta |
| Banding12 Agustus 2024 | PT SamarindaNomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 25 Juni 2024 Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smr yang dimintakan banding tersebut; Petinggi Kampung Ujoh Bilang; dirampas untuk Negara dan setelah dilelang nilainya akan diperhitungkan dalam pembayaran uang pengganti ; 1 (satu) buah stempel Tokoh "Kembar" Datah Bilang Baru Long Hubung-Kab.Mahulu yang terbuat dari kayu; 1 (satu) buah stempelTOKO BEKUMPAI INDAH Datah Bilang Mahakam Ulu yang terbuat dari kayu; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA13 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 640 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan sekedar Uang Pengganti menjadi masing-masing Rp 129.760.031 (Seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu tiga puluh satu rupiah), subsidair 6 (enam) bulan penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 130 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Mahkamah Agung, 25 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR Mahkamah Agung, 12 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 640 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum