Bambang Purnomo
Pensiunan BUMN (Presiden Direktur PT Krakatau Engineering Periode 15 Agustus 2012 sampai dengan 10 Juni 2015)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg (2023-07-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Juli 2023 | PN Tipikor SerangNomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg Eng., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Eng., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair; Eng., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding18 September 2023 | PT BantenNomor 38/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 10 Juli 2023 Nomor 7/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Srg yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA19 April 2024 | Mahkamah AgungNomor 2356 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA13 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 2947 PK/PID.SUS/2025 PK II=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Peninjauan Kembali MA4 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 570 PK/Pid.Sus/2025 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg Mahkamah Agung, 10 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 38/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mahkamah Agung, 18 Sep 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2356 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 19 Apr 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2947 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Nov 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 570 PK/Pid.Sus/2025 Mahkamah Agung, 4 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara