Bambang Purnama
Karyawan Swasta (Direktur Berkah Salama Jaya)
- Vonis akhir
- 24 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 41,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR (2025-08-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 20,8 miliar
12 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juni 2025 | PN Tipikor SamarindaNomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Menyatakan Terdakwa BAMBANG PURNAMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana k orupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 0 ( sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500 .000.000, 00 ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp20.762.969.000, 00 (dua puluh miliar tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas Denda Rp 500 Uang pengganti Rp 20,8 miliar |
| Banding7 Agustus 2025 | PT SamarindaNomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 24 Juni 2025, yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pokok dan denda serta pidana tambahan penjara uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa Bambang Purnama , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 20,8 miliar |
| Kasasi MA25 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 11194 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Samarinda (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR (2025-08-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 20,8 miliar
12 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding7 Agustus 2025 | PT SamarindaNomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 24 Juni 2025, yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pokok dan denda serta pidana tambahan penjara uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa Bambang Purnama , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 20,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Mahkamah Agung, 24 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mahkamah Agung, 7 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11194 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 25 Nov 2025
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mahkamah Agung, 7 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi