Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Timur

Bambang Purnama

Karyawan Swasta (Direktur Berkah Salama Jaya)

Kejaksaan
Vonis akhir
24 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 41,5 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR (2025-08-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 20,8 miliar

12 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Juni 2025 PN Tipikor SamarindaNomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Menyatakan Terdakwa BAMBANG PURNAMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana k orupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 0 ( sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500 .000.000, 00 ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp20.762.969.000, 00 (dua puluh miliar tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Bebas/lepas Denda Rp 500 Uang pengganti Rp 20,8 miliar
Banding7 Agustus 2025 PT SamarindaNomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 24 Juni 2025, yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pokok dan denda serta pidana tambahan penjara uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa Bambang Purnama , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 20,8 miliar
Kasasi MA25 November 2025 Mahkamah AgungNomor 11194 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Samarinda (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR (2025-08-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 20,8 miliar

12 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding7 Agustus 2025 PT SamarindaNomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 24 Juni 2025, yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pokok dan denda serta pidana tambahan penjara uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa Bambang Purnama , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 20,8 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru