Daftar Koruptor Cari nama

BUMN/BUMD · KPK / Kejaksaan Agung

Karen Agustiawan

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014. Dikenal juga sebagai Galaila Karen Kardinah, Karen Galaila Agustiawan.

Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye tahanan KPK
Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Foto: KPK — Penanganan Perkara (karya instansi pemerintah, UU 28/2014 Pasal 43 huruf b). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
13 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Masih dipenjara28 Februari 2025

Kasasi perkara LNG ditolak dan hukuman diperberat menjadi 13 tahun penjara oleh MA 28 Feb 2025

2 perkara. Tidak memenuhi definisi: dalam perkara Blok BMG ia sempat divonis 8 tahun di PN dan banding, tetapi MA pada kasasi (121 K/Pid.Sus/2020) melepaskannya dari segala tuntutan hukum; vonis bersalah korupsi hanya pada perkara LNG.

Perkara 01 dari 02

Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014

2011-2014 · KPK · Kerugian negara

Karen Agustiawan dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (Amerika Serikat) yang merugikan negara USD 113,83 juta. Perkara ditangani KPK; MA memperberat hukuman di tingkat kasasi.

Kerugian negara USD 113,83 juta. MA tidak membebankan uang pengganti Rp1,09 miliar dan USD 104.016 yang diminta jaksa.

13 tahun penjara, denda Rp650 juta (diperberat MA dari 9 tahun)
Putusan perkara Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Juni 2024 PN Tipikor Jakarta Pusat 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 9 tahun Denda Rp 500 juta
Banding30 Agustus 2024 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan putusan PN (9 tahun penjara). 9 tahun Denda Rp 500 juta
Kasasi MA28 Februari 2025 Mahkamah AgungNomor 1076 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi dengan perbaikan: terbukti Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP; 13 tahun penjara, denda Rp650 juta subsider 6 bulan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 13 tahun Denda Rp 650 juta

Perkara 02 dari 02

Investasi participating interest Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina

2009 · Kejaksaan Agung · Kerugian negara

Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara di tingkat pertama dan banding dalam perkara investasi participating interest Blok BMG Australia, namun Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menyatakan perbuatannya terbukti tetapi bukan tindak pidana (keputusan bisnis) dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag) di tingkat kasasi; tidak ada pidana.

Lepas dari segala tuntutan hukum (kasasi MA 121 K/Pid.Sus/2020, 9 Mar 2020)
Putusan perkara Investasi participating interest Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Juni 2019 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 15/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst Tidak terbukti dakwaan primair; terbukti korupsi bersama-sama (dakwaan subsidair); 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. 8 tahun Denda Rp 1 miliar
Banding24 September 2019 Pengadilan Tinggi DKI JakartaNomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI Menguatkan putusan PN. 8 tahun Denda Rp 1 miliar
Kasasi MA9 Maret 2020 Mahkamah AgungNomor 121 K/Pid.Sus/2020 Tolak kasasi penuntut umum, kabulkan kasasi terdakwa; batalkan putusan PT dan PN; perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana; lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dan pemulihan hak. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Okezone

BUMN/BUMD · 2 perkara

Emirsyah Satar

Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU

Vonis 18 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara

Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

BUMN/BUMD

Hendrisman Rahim

Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara

Riva Siahaan mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Suara.com

BUMN/BUMD

Riva Siahaan

Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, dan KKKS 2018-2023

Vonis 7 tahun Nilai Rp 9,42 triliun Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber