BUMN/BUMD · KPK / Kejaksaan Agung
Karen Agustiawan
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014. Dikenal juga sebagai Galaila Karen Kardinah, Karen Galaila Agustiawan.
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Masih dipenjara28 Februari 2025
Kasasi perkara LNG ditolak dan hukuman diperberat menjadi 13 tahun penjara oleh MA 28 Feb 2025
2 perkara. Tidak memenuhi definisi: dalam perkara Blok BMG ia sempat divonis 8 tahun di PN dan banding, tetapi MA pada kasasi (121 K/Pid.Sus/2020) melepaskannya dari segala tuntutan hukum; vonis bersalah korupsi hanya pada perkara LNG.
Perkara 01 dari 02
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Karen Agustiawan dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (Amerika Serikat) yang merugikan negara USD 113,83 juta. Perkara ditangani KPK; MA memperberat hukuman di tingkat kasasi.
Kerugian negara USD 113,83 juta. MA tidak membebankan uang pengganti Rp1,09 miliar dan USD 104.016 yang diminta jaksa.
13 tahun penjara, denda Rp650 juta (diperberat MA dari 9 tahun)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juni 2024 | PN Tipikor Jakarta Pusat 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. | 9 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding30 Agustus 2024 | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan putusan PN (9 tahun penjara). | 9 tahun Denda Rp 500 juta |
| Kasasi MA28 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 1076 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi dengan perbaikan: terbukti Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP; 13 tahun penjara, denda Rp650 juta subsider 6 bulan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 13 tahun Denda Rp 650 juta |
Perkara 02 dari 02
Investasi participating interest Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina
Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara di tingkat pertama dan banding dalam perkara investasi participating interest Blok BMG Australia, namun Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menyatakan perbuatannya terbukti tetapi bukan tindak pidana (keputusan bisnis) dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag) di tingkat kasasi; tidak ada pidana.
Lepas dari segala tuntutan hukum (kasasi MA 121 K/Pid.Sus/2020, 9 Mar 2020)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Juni 2019 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 15/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst Tidak terbukti dakwaan primair; terbukti korupsi bersama-sama (dakwaan subsidair); 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. | 8 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Banding24 September 2019 | Pengadilan Tinggi DKI JakartaNomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI Menguatkan putusan PN. | 8 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Kasasi MA9 Maret 2020 | Mahkamah AgungNomor 121 K/Pid.Sus/2020 Tolak kasasi penuntut umum, kabulkan kasasi terdakwa; batalkan putusan PT dan PN; perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana; lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dan pemulihan hak. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 28 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 Mahkamah Agung, 9 Mar 2020
- Breaking News: MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Jadi 13 Tahun Bui Dandapala (Mahkamah Agung), 28 Feb 2025
- Business Judgement Rule Kasus Direktur Utama Pertamina Mahkamah Agung (MARINews), 17 Apr 2025
- TPK Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021 KPK
Pemberitaan
- Kasasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 13 Tahun Bisnis.com, 1 Mar 2025
- MA perberat vonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 tahun Antara, 28 Feb 2025
- Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Divonis Hari Ini di Kasus LNG, Begini Kasusnya Bisnis.com, 24 Jun 2024
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 2 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 18 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Riva Siahaan
Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, dan KKKS 2018-2023
Vonis 7 tahun Nilai Rp 9,42 triliun Masih dipenjara