BUMN/BUMD · KPK / Kejaksaan Agung
Emirsyah Satar
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
- Vonis akhir
- 18 tahun
- Nilai perkara
- Rp 46 miliar
- Uang pengganti
- Rp 818 miliar
- Status sekarang
- Masih dipenjara22 Juli 2026
PK perkara pengadaan pesawat (Kejagung) ditolak MA 22 Jul 2026; menjalani pidana 10 tahun sesuai putusan kasasi
2 perkara. Divonis bersalah korupsi dalam dua perkara terpisah: suap pengadaan mesin/pesawat Garuda (KPK; 8 tahun, inkracht 2020) dan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 (Kejagung; 10 tahun, kasasi 2025, PK ditolak 2026). Catatan: perbuatan perkara kedua terjadi sebelum putusan perkara pertama, sehingga bukan pengulangan tindak pidana dalam arti hukum pidana.
Perkara 01 dari 02
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Emirsyah Satar dinyatakan terbukti menerima suap dari Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia dengan total sekitar Rp46 miliar dalam berbagai mata uang. Perkara ditangani KPK.
Suap/gratifikasi: Rp 46 miliar
Suap sekitar Rp46 miliar: Rp5,86 miliar, USD 884.200, EUR 1.020.975, dan SGD 1.189.208. Uang pengganti SGD 2.117.315 (sekitar SGD 2,1 juta). KPK menerbitkan surat 16 Feb 2025 yang menyatakan denda dan uang pengganti telah dilunasi.
8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti sekitar SGD 2,1 juta
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Mei 2020 | PN Tipikor Jakarta Pusat 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti sekitar SGD 2,1 juta. | 8 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Banding17 Juli 2020 | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan putusan PN. | 8 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Kasasi MA22 Desember 2020 | Mahkamah Agung Tolak kasasi; tetap 8 tahun penjara. Majelis diketuai Suhadi. | 8 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Peninjauan Kembali MA28 Desember 2022 | Mahkamah Agung Tolak PK. | 8 tahun Denda Rp 1 miliar |
Perkara 02 dari 02
Korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia
Emirsyah Satar dinyatakan terbukti melakukan korupsi (Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor) dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 periode 2011-2021 yang disidik Kejaksaan Agung. Pembelaan bahwa perkara ini sama dengan perkara KPK (ne bis in idem) tidak diterima.
Uang pengganti: Rp 818 miliar
DIKOREKSI PENGADILAN: uang pengganti dituntut/diputus USD 86.367.019 (sekitar Rp1,4 triliun) lalu dikurangi MA di tingkat kasasi menjadi sekitar Rp817,7 miliar (angka dibulatkan menurut CNN Indonesia). Nilai kerugian negara belum terverifikasi.
10 tahun penjara, uang pengganti sekitar Rp817,7 miliar (PK ditolak 2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Juli 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 78/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding24 Oktober 2024 | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Diperberat menjadi 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. | 10 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Kasasi MA25 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 2507 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi jaksa dan terdakwa dengan perbaikan; terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor; 10 tahun penjara; uang pengganti dikurangi menjadi sekitar Rp817,7 miliar. Majelis diketuai Dwiarso Budi Santiarto. | 10 tahun Uang pengganti Rp 818 miliar |
| Peninjauan Kembali MA22 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 2504 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK terpidana. Majelis diketuai Prim Haryadi. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Uang pengganti Rp 818 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Mahkamah Agung, 31 Jul 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2504 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 22 Jul 2026
Pemberitaan
- Kasasi Ditolak, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tetap Dibui 8 Tahun Detik, 23 Des 2020
- PK Emirsyah Satar Ditolak di Kasus Suap Rp 46 Miliar Detik, 30 Des 2022
- Hukuman Eks Dirut Garuda Indonesia di Kasus Pengadaan Pesawat Ditambah Jadi 10 Tahun Kontan, 28 Okt 2024
- MA Tolak PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar CNN Indonesia, 23 Jul 2026
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 13 tahun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Riva Siahaan
Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, dan KKKS 2018-2023
Vonis 7 tahun Nilai Rp 9,42 triliun Masih dipenjara