Daftar Koruptor Cari nama

BUMN/BUMD · KPK / Kejaksaan Agung

Emirsyah Satar

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Okezone
Fakta-Fakta Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi Garuda : Okezone News. Foto: Okezone (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
18 tahun
Nilai perkara
Rp 46 miliar
Uang pengganti
Rp 818 miliar
Status sekarang
Masih dipenjara22 Juli 2026

PK perkara pengadaan pesawat (Kejagung) ditolak MA 22 Jul 2026; menjalani pidana 10 tahun sesuai putusan kasasi

2 perkara. Divonis bersalah korupsi dalam dua perkara terpisah: suap pengadaan mesin/pesawat Garuda (KPK; 8 tahun, inkracht 2020) dan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 (Kejagung; 10 tahun, kasasi 2025, PK ditolak 2026). Catatan: perbuatan perkara kedua terjadi sebelum putusan perkara pertama, sehingga bukan pengulangan tindak pidana dalam arti hukum pidana.

Perkara 01 dari 02

Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU

2005-2014 · KPK · Suap · Pencucian uang

Emirsyah Satar dinyatakan terbukti menerima suap dari Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia dengan total sekitar Rp46 miliar dalam berbagai mata uang. Perkara ditangani KPK.

Suap/gratifikasi: Rp 46 miliar

Suap sekitar Rp46 miliar: Rp5,86 miliar, USD 884.200, EUR 1.020.975, dan SGD 1.189.208. Uang pengganti SGD 2.117.315 (sekitar SGD 2,1 juta). KPK menerbitkan surat 16 Feb 2025 yang menyatakan denda dan uang pengganti telah dilunasi.

8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti sekitar SGD 2,1 juta
Putusan perkara Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Mei 2020 PN Tipikor Jakarta Pusat 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti sekitar SGD 2,1 juta. 8 tahun Denda Rp 1 miliar
Banding17 Juli 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan putusan PN. 8 tahun Denda Rp 1 miliar
Kasasi MA22 Desember 2020 Mahkamah Agung Tolak kasasi; tetap 8 tahun penjara. Majelis diketuai Suhadi. 8 tahun Denda Rp 1 miliar
Peninjauan Kembali MA28 Desember 2022 Mahkamah Agung Tolak PK. 8 tahun Denda Rp 1 miliar

Perkara 02 dari 02

Korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia

2011-2021 · Kejaksaan Agung · Kerugian negara

Emirsyah Satar dinyatakan terbukti melakukan korupsi (Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor) dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 periode 2011-2021 yang disidik Kejaksaan Agung. Pembelaan bahwa perkara ini sama dengan perkara KPK (ne bis in idem) tidak diterima.

Uang pengganti: Rp 818 miliar

DIKOREKSI PENGADILAN: uang pengganti dituntut/diputus USD 86.367.019 (sekitar Rp1,4 triliun) lalu dikurangi MA di tingkat kasasi menjadi sekitar Rp817,7 miliar (angka dibulatkan menurut CNN Indonesia). Nilai kerugian negara belum terverifikasi.

10 tahun penjara, uang pengganti sekitar Rp817,7 miliar (PK ditolak 2026)
Putusan perkara Korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Juli 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 78/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 500 juta
Banding24 Oktober 2024 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Diperberat menjadi 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 10 tahun Denda Rp 1 miliar
Kasasi MA25 Juni 2025 Mahkamah AgungNomor 2507 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi jaksa dan terdakwa dengan perbaikan; terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor; 10 tahun penjara; uang pengganti dikurangi menjadi sekitar Rp817,7 miliar. Majelis diketuai Dwiarso Budi Santiarto. 10 tahun Uang pengganti Rp 818 miliar
Peninjauan Kembali MA22 Juli 2026 Mahkamah AgungNomor 2504 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK terpidana. Majelis diketuai Prim Haryadi. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Uang pengganti Rp 818 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

BUMN/BUMD

Hendrisman Rahim

Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara

Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye tahanan KPK

BUMN/BUMD

Karen Agustiawan

Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014

Vonis 13 tahun Masih dipenjara

Riva Siahaan mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Suara.com

BUMN/BUMD

Riva Siahaan

Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, dan KKKS 2018-2023

Vonis 7 tahun Nilai Rp 9,42 triliun Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber