Anja Runtuwene
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 20/PID.TPK/2022/PT DKI (2022-07-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Banding 20/PID.TPK/2022/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding14 Juli 2022 | PT JakartaNomor 20/PID.TPK/2022/PT DKI Menyatakan Terdakwa I Tommy Adrian, Terdakwa II Anja Runtuwene dan Terdakwa III Rudy Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu, yaitu: Terdakwa I Tommy Adrian dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun ; Anja Runtuwene dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun ; Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ; Dan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun |
| Kasasi MA8 Desember 2022 | Mahkamah AgungNomor 7092 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 20/PID.TPK/2022/PT DKI Mahkamah Agung, 14 Jul 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 7092 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 8 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara