Anjar Prassetyo bin Priyadi
Pegawai PT BPD
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1.7 bulan), putusan pertama April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1405 PK/PID.SUS/2026 (2026-04-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PK 1405 PK/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Peninjauan Kembali MA28 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 1405 PK/PID.SUS/2026 Kabul PK Terpidana, batal judex facti adili kembali, terbukti pasal 3/Subsisair, pidana penjara 2 (dua) tahun denda Rp.50.000.000,00 subsidair 50 hari Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1405 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 28 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum