Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Timur

Anis Istanti Wahyuningtyas binti

Mengurus Rumah Tangga

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,4 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2025, putusan terakhir Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 80/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-11-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,4 miliar

7 tahun penjara (Banding 80/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 September 2025 PN Tipikor SurabayaNomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa ANIS ISTANTI WAHYUNINGTYAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana pada dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANIS ISTANTI WAHYUNINGTYAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan; Menghukum Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar
Banding6 November 2025 PT SurabayaNomor 80/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Me gubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 25 September 2025 atas nama terdakwa Anis Istanti Wahyuningtyas Binti Solinanto yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana penjara dan status barang bukti , yang selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Anis Istanti Wahyuningtyas Binti Solinanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana pada dakwaan primair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar
Kasasi MA5 Maret 2026 Mahkamah AgungNomor 2399 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru