Anis Istanti Wahyuningtyas binti
Mengurus Rumah Tangga
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2025, putusan terakhir Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 80/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-11-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,4 miliar
7 tahun penjara (Banding 80/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 September 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa ANIS ISTANTI WAHYUNINGTYAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana pada dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANIS ISTANTI WAHYUNINGTYAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan; Menghukum Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar |
| Banding6 November 2025 | PT SurabayaNomor 80/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Me gubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 25 September 2025 atas nama terdakwa Anis Istanti Wahyuningtyas Binti Solinanto yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana penjara dan status barang bukti , yang selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Anis Istanti Wahyuningtyas Binti Solinanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana pada dakwaan primair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar |
| Kasasi MA5 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 2399 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 25 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 80/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 6 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2399 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 5 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara