Anis Herda Riani
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 1 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 11953 K/PID.SUS/2025 (2025-11-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 1 bulan penjara (Kasasi 11953 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Juli 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ANIS HERDA RIANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa ANIS HERDA RIANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100. 000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 |
| Kasasi MA26 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 11953 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum;, Tolak Kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan dan pidana denda dan pengganti denda CF Putusan Pengadilan Negeri; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 1 bulan |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 63/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-08-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 63/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding19 Agustus 2025 | PT SurabayaNomor 63/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 7 Juli 2025 atas nama terdakwa Anis Herda Riani yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Anis Herda Riani tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan terdakwa Anis Herda Riani oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 7 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11953 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 26 Nov 2025
- Putusan Banding Nomor 63/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 19 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir