Ani Sinaga
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 371 K/PID.SUS/2026 (2026-02-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Kasasi 371 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Juni 2025 | PN Tipikor MedanNomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ani Sinaga tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ani Sinaga tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ani Sinaga dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding28 Agustus 2025 | PT MedanNomor 32/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 26 Juni 2025 yang dimohonkan banding sekedar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ani Sinaga tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ani Sinaga tersebut diatas telah terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA5 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 371 K/PID.SUS/2026 - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI HUMBANG HASUNDUTAN tersebut, Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan redaksi pidana pengganti denda menjadi pidana penjara 2 tahun dan denda 50 juta subsidair 50 hari penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 26 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 32/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 28 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 371 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 5 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara