ASN/Pejabat · Kejaksaan
Anik Khasyanti binti Kasyanto
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Dinas
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 442 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl (2026-08-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 442 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 51/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Agustus 2026 | PN Tipikor BengkuluNomor 51/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Menyatakan Terdakwa Anik Khasyanti Binti Kasyanto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Anik Khasyanti Binti Kasyanto tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anik Khasyanti Binti Kasyanto dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 442 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Mahkamah Agung, 4 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi