Andri Yulianto
Konsultan Pengawas/Direktur CV Ifa Graha
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 40 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk (2025-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 40 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Juni 2025 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk Menyatakan Terdakwa Andri Yulianto Als Andri bin Ngaseran (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer; Membebaskan Terdakwa Andri Yulianto Als Andri bin Ngaseran (Alm) tersebut di atas dari dakwaan primer tersebut; Menyatakan Terdakwa Andri Yulianto Als Andri bin Ngaseran (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 40 juta |
| Banding13 Agustus 2025 | PT PalangkarayaNomor 21/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk tanggal 25 Juni 2025 yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA16 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 10877 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk Mahkamah Agung, 25 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 21/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Mahkamah Agung, 13 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10877 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara