Andri Yusuf
Ketua KSU Bina Duta Makassar
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 26,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks (2023-05-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 26,3 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 112/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Mei 2023 | PN Tipikor MakassarNomor 112/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks ANDRI YUSUF, S.H., M.Kn ,Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERLANJUT?.sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Selama 10 (Sepuluh) TahundanPidanaDenda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuanapabila Pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 26,3 miliar |
| Kasasi MA23 November 2023 | Mahkamah AgungNomor 5918 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA15 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 1896 PK/PID.SUS/2024 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Mahkamah Agung, 9 Mei 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 5918 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 23 Nov 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1896 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 15 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum