ASN/Pejabat · Sulawesi Selatan
Andi Ade Ariadi
PNS (Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Bulukumba Tahun 2019)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Desember 2021, putusan terakhir September 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5108 K/PID.SUS/2022 (2022-09-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,5 miliar
3 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 5108 K/PID.SUS/2022)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Desember 2021 | PN Tipikor MakassarNomor 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Menyatakan terdakwa Andi Ade Ariadi, S.Stp, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Yang Melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair. Menyatakan terdakwa Andi Ade Ariadi, S.Stp, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun, 4(empat) bulan. Membayar Denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar |
| Kasasi MA1 September 2022 | Mahkamah AgungNomor 5108 K/PID.SUS/2022 - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TERDAKWA ANDI ADE ARIADI, S.S.T.P., M.Si., dan Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BULUKUMBA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 2/PID.TPK/ 2022/PT MKS tanggal 24 Februari 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 7 Desember 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Mahkamah Agung, 7 Des 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 5108 K/PID.SUS/2022 Mahkamah Agung, 1 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara