Andi Adam Putra Tomo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 483 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Padang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG (2024-06-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 483 juta
2 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Maret 2024 | PN Tipikor PadangNomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ANDI ADAM PUTRA TOMO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa ANDI ADAM PUTRA TOMO dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ANDI ADAM PUTRA TOMO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair . Menjatuhkan pidana terhadap ANDI ADAM PUTRA TOMO dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 305 juta |
| Banding3 Juni 2024 | PT PadangNomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg tanggal 5 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai jumlah kerugian keuangan Negara, lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, serta jumlah uang pengganti, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Andi Adam Putra Tomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 483 juta |
| Kasasi MA18 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 8270 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Mahkamah Agung, 5 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG Mahkamah Agung, 3 Jun 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 8270 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 18 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi