Ady Suprayitno
Pensiunan PNS/Kepala Apotek Koperasi Sejahtera
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 9731 K/PID.SUS/2025 (2025-09-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
7 tahun penjara (Kasasi 9731 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding3 Juni 2025 | PT MedanNomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 134/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 20 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut,sekedar tentang kwalifikasi tindak pidana, status pengembalian uang kerugian keuangan negara oleh Terdakwa, dan status penahanan dari Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Ady Supray I tno , tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama Dan Berlanjut? sebagaimana didakwakan dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
| Kasasi MA30 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 9731 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdakwa, Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda Rp300.000.000,00 subsidair 3 (tiga) bulan.UP Rp3.441.042.576,00 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan di RPL Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Bank Mandiri Rp682.000.000,00 sehingga sisa UP Rp2.759.042.576,00 subsidair 2 (dua) tahun. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 3 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9731 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 30 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara