Ady Suprayitno
Pensiunan PNS/Kepala Apotek Koperasi
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Maret 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 134/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn (2025-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
7 tahun penjara (PN Tipikor 134/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Maret 2025 | PN Tipikor MedanNomor 134/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Ady Suprayitno , tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 134/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 20 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir