Ady Muchtadi
Pensiunan PNS
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 18,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banten (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 39/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN (2023-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 18,1 miliar
6 tahun penjara (Banding 39/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Juli 2023 | PN Tipikor SerangNomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg Menyatakan Terdakwa ADY MUCHTADI, A.Ptnh., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama melanggar Pasal 11 Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADY MUCHTADI, A.Ptnh., karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa ADY MUCHTADI, A.Ptnh., untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 18,1 miliar |
| Banding19 September 2023 | PT BantenNomor 39/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Serang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg, tanggal 20 Juli 2023, yang dimohonkan banding sekedar amar putusan tentang pidana yang dijatuhkan dan tentang barang bukti, sedang amar putusan selebihnya dikuatkan, sehingga amar selengkapnya akan berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ADY MUCHTADI, A.Ptnh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kelima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 150 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg Mahkamah Agung, 20 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 39/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mahkamah Agung, 19 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi