Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Banten

Ady Muchtadi

Pensiunan PNS

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 18,1 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banten (2023)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 39/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN (2023-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 18,1 miliar

6 tahun penjara (Banding 39/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Juli 2023 PN Tipikor SerangNomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg Menyatakan Terdakwa ADY MUCHTADI, A.Ptnh., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama melanggar Pasal 11 Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADY MUCHTADI, A.Ptnh., karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa ADY MUCHTADI, A.Ptnh., untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 18,1 miliar
Banding19 September 2023 PT BantenNomor 39/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Serang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg, tanggal 20 Juli 2023, yang dimohonkan banding sekedar amar putusan tentang pidana yang dijatuhkan dan tentang barang bukti, sedang amar putusan selebihnya dikuatkan, sehingga amar selengkapnya akan berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ADY MUCHTADI, A.Ptnh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kelima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 150 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru