Abdul Rouf bin Raslam
Wiraswasta/Ketua Koperasi Serba Usaha
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg (2021-08-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Agustus 2021 | PN Tipikor SemarangNomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ABDUL ROUF Bin RASLAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyard rupiah), dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300.000 Uang pengganti Rp 1 miliar |
| Peninjauan Kembali MA17 Mei 2023 | Mahkamah AgungNomor 342 PK/PID.SUS/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg Mahkamah Agung, 4 Agu 2021
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 342 PK/PID.SUS/2023 Mahkamah Agung, 17 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara