Abdul Rozaq Muslim
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 18,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Bandung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 27/PID.TPK/2021/PT BDG (2021-10-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 9,2 miliar
5 tahun penjara (Banding 27/PID.TPK/2021/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juli 2021 | PN Tipikor BandungNomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ABDUL ROZAQ MUSLIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL ROZAQ MUSIM tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 9,2 miliar Hak politik dicabut 2 tahun |
| Banding7 Oktober 2021 | PT BandungNomor 27/PID.TPK/2021/PT BDG MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, tanggal5 Juli 2021yang dimintakan banding tersebutsekedar mengenai lamanya pidana pokok, lamanya pidana pengganti uang pengganti dan lamanya pidana tambahan pencabutan Hak Pilih dalam Pemilihan Jabatan Publik/Pejabat Negara sehingga amar selengkapnya sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa ABDUL ROZAQ MUSLIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 9,2 miliar Hak politik dicabut 2 tahun |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-07-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 9,2 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juli 2021 | PN Tipikor BandungNomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ABDUL ROZAQ MUSLIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL ROZAQ MUSIM tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 9,2 miliar Hak politik dicabut 2 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 5 Jul 2021
- Putusan Banding Nomor 27/PID.TPK/2021/PT BDG Mahkamah Agung, 7 Okt 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 5 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi