BUMN/BUMD · Nusa Tenggara Barat
Abdul Rosyid
Mantan Karyawan PT.Bank BRI Unit Empang
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 203 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Oktober 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr (2022-10-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 203 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Oktober 2022 | PN Tipikor MataramNomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Abdul Rosyid S.Pd alias Rosyid Bin Solihin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Abdul Rosyid S.Pd alias Rosyid Bin Solihin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 203 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr Mahkamah Agung, 6 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir