Zamzami Putrado bin Muad Sahril
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 739 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl (2024-03-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 739 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Maret 2024 | PN Tipikor BengkuluNomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Zamzami Putrado Bin Muad Sahril tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Zamzami Putrado Bin Muad Sahril tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zamzami Putrado Bin Muad Sahril , dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 739 juta |
| Banding14 Mei 2024 | PT BengkuluNomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL M E N G A D I L I : Menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum; tanggal 27 Maret 2024, yang dimintakan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Zamzami Putrado Bin Muad Sahril, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa Zamzami Putrado Bin Muad Sahril, tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada terdakwa Zamzami Putrado Bin Muad Sahril, untuk membayar biaya perkara untuk kedua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA2 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 2711 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA9 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6544 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Terdakwa, Tolak Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Mahkamah Agung, 27 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Mahkamah Agung, 14 Mei 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2711 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 2 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6544 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 9 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara