Zamzami bin Nurdin
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 13/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA (2025-05-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,4 miliar
8 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Maret 2025 | PN Tipikor Banda AcehNomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Zamzami Bin (Alm.) Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kroupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zamzami Bin (Alm.) Nurdin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
| Banding26 Mei 2025 | PT Banda AcehNomor 13/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 62/Pid-Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 20 Maret 2025 mengenai kualifikasi tindak pidana, pidana denda yang dijatuhkan dan besarnya uang pengganti yang dibebankankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Zamzami Bin (Alm) Nurdin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 3,4 miliar |
| Kasasi MA2 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 9200 K/PID.SUS/2025 JPU=NOF, T=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Mahkamah Agung, 20 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mahkamah Agung, 26 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9200 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 2 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 2 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara